1. Wakaf termasuk ibadah maaliyah yang jika pengelola dan pengurusnya
amanah, akan membuahkan hasil yang baik bagi kepentingan umum/agama.
2. Sah tidaknya wakaf ditentukan syarat dan rukunnya.
3. Pelaksanaan wakaf diatur oleh berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
4. Pengelolaan wakaf tidak bersifat statis, tetapi dinamis.
2. Sah tidaknya wakaf ditentukan syarat dan rukunnya.
3. Pelaksanaan wakaf diatur oleh berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
4. Pengelolaan wakaf tidak bersifat statis, tetapi dinamis.
Komentar
Posting Komentar